Minggu, 29 Maret 2009

Vaksinasi Cegah Penyakit Infeksi.



JAKARTA : Departemen Kesehatan terus mengkaji ulang program vaksinasi di Indonesia secara berkala. Hal ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penggunaan vaksin dan cara pemakaian vaksin yang tepat sehingga vaksinasi yang dilakukan mampu mencegah beberapa penyakit infeksi berat yang dapat menimbulkan kematian atau kecacatan. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan Tjandra Yoga Aditama, Senin (23/3), seusai menghadiri Simposium Nasional Parade Riset Operasional Tuberkulosis, di Hotel Aston Marina, Jakarta. Imunisasi sangat penting untuk mencegah beberapa penyakit infeksi pada anak-anak di bawah usia lima tahun. Saat ini pemerintah telah menerapkan program imunisasi dasar lengkap dan akan tetap dipertahankan mengingat pentingnya program tersebut, kata Tjandra Yoga. Untuk memastikan ketepatan dosis dan jadwal imunisasi, pihaknya secara rutin mengevaluasi pelaksanaan program nasional imunisasi dasar.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak (IDAI) Badriul Hegar menyatakan pemberian vaksin merupakan upaya preventif untuk mencegah beberapa penyakit infeksi yang dapat menimbulkan kematian atau kecacatatn, mencegah penyebaran penyakit sehingga suatu saat penyakit itu terbasmi. Program imunisasi dijalankan hampir seluruh negara di dunia yang pola dan jadwal imunisasinya disesuaikan pola epidemiologis dan kemampuan pembiayaan program tiap negara.

Sebelum vaksin digunakan pada manusia, tahapan-tahapan ilmiah harus dilalui untuk menjamin keamanan dan efikasinya dimulai dari uji pada binatang, manusia, kelompok tertentu, dan lintas negara. Pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan Departemen Kesehatan, memberikan keputusan akhir tentang dapat atau tidaknya suatu vaksin beredar.

Masukan dari organisasi profesi terkait seperti IDAI untuk vaksin yang akan diberikan kepada anak atau organisasi profesi lain sesuai indikasi merupakan pola yang sudah terbentuk sejak dulu, kata Badriul. Setelah berada di pasaran, vaksin masih dipantau oleh kelompok independen yaitu Komisi Nasional dan Komisi Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI yang diketuai dokter spesialis anak yang ada di tiap provinsi dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.

IDAI memasukkan suatu vaksin ke dalam rekomendasi jadwal imunisasi IDAI bila vaksin tersebut sudah mendapat izin edar dari pemerintah dan melalui kajian ilmiah dari Satuan Tugas atau Satgas Imunisasi IDAI.

0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial